Paralegal adalah seorang yg bukan sarjana hukum tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar ttg hukum dan HAM, memiliki keterampilan yg memadai,serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin.
Para Legal muncul sebagai reaksi atas ketidak berdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk mewujudkan hak hak asasi masyarakat miskin, seperti hak atas upah yg layak,hak atas tanah, hak atas lingkungan yg bersih,hak atas kebebasan berpendapat,dll.
Ruang lingkup kegiatan para legal bergerak di antara dua sisi yaitu :
1. Dalam hubungan hukum sebagai jembatan komunitas yg mengalami ketidak adilan atau pelanggaran HAM dlm sistem hukum yg berlaku.
2. Dlm hubungan sosial, yg menjalankan fungsi mediasi,advokasi, dan pendampingan masyarakat.
Fungsi Paralegal :
1. Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat.
2. Mendidik dan melakukan penyadaran.
3. Melakukan analisis sosial persoalan" yg di hadapi komunitas.
4. Membimbing,melakukan mediasi, dan rekonsiliasi bila terjadi perselisihan" yg timbul di antara anggota masyarakat.
5. Memberikan bantuan hukum,yaitu memberikan jalan pemecahan masalah yg paling awaldan secepatnya dalam hal terjadi keadaan darurat.
6. Jaringan kerja ( networking)
7. Mendorang masyarakat mengajukan tuntutan tuntutannya.
8. Melakukan proses dokumentasi,termaksud mencatat secara kronologis peristiwa" penting yg terjadi di komunitas.
9. Mengkonsep surat".
10. Membantu pengacara dengan melakukan penyelidikan" awal,mewawancarai korban/klien,mengumpulkan bukti bukti, dan menyiapkan ringkasan fakta kasus dan membantu mengonsep pembelaan.
10. Membantu pengacara dengan melakukan penyelidikan" awal,mewawancarai korban/klien,mengumpulkan bukti bukti, dan menyiapkan ringkasan fakta kasus dan membantu mengonsep pembelaan.