Kantor hukum kami memberikan berbagai jenis jasa hukum, meliputi :

Konsultasi Hukum

Jasa konsultasi hukum akan dikenakan biayaya konsultasi per jam (hourty rate) yang nilainya akan di tentukan pada saat menghubungi kantor hukum kami.

Luar Pengadilan (Non Litigasi)

Jasa penanganan perkara atau pendampingan hukum di luar Pengadilan (non litigasi) meliputi pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mediasi, Negosiasi, Perjanjian Bisnis, Perjanjian Kerja, Marger, Akuisi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dll.

Pengadilan (Litigasi)

Jasa penanganan perkara di tingkat Pengadilan (litigasi) meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Arbitrase.

Kerjasama Secara Khusus

Kantor Hukum kami memberikan fasilitas hubungan kerjasama dalam waktu tertentu dengan klien berdasarkan hubungan khusus dalam bentuk kerjasama sebagai klien tetap pada kantor hukum kami.

Hubungan Khusus yaitu menjalin kerjasama antara kantor hukum kami dengan perusahaan/korporasi atau perorangan dengan jangka waktu kontrak minimal 1 Tahun.