Teori hukum adalah disiplin hukum yang
secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek
dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi
teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk
memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang
bahan-bahan hukum tersaji.
Pokok kajian teori hukum :
- Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
- Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).
- Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
- Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)
Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya
khusus hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
- Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
- Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
- Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
- Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
- Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
- Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
- Ajaran hukum umum
Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari
pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
- Logika hukum
- Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat
dari hukum)
- Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
- Axiologi (penentuan isi dan nilai)
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan
Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang
berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi
:
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya
mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah
Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan
tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan
mulai yang teratas, yaitu :
- Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
- Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
- Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
- Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum
Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan
sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau
teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive
law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori
indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von
savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological
jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya
bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
(living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
- Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius
Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu
waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
- Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu
kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah adat
istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty
adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya
mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah pendapat
ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi adalah
kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu
pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang
di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
- Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai
pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi
:
- Distributive, yang
didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak
didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa
kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada
perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan
yang ingin dicapai oleh undang-undang
- Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya
(Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi
kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan
sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak
didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat
dogmatic.
- Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham,
sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi
masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan
Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
- Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
- Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
- Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
- Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran
(pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat
Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya
bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles,
Thomas Aquinas, Grotius.
- Plato
- Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
- Thomas Aquinas
- Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam :
mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam
mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum
internasional.
Kekurangan aliran hukum alam
: anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum
selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya
bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan
merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang
konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama
dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag
konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam
masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen
Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang
konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh
: Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya
bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau
golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer,
Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya
bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system
nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya
bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang
sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya
bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh :
Mochtar Kusumaatmadja.
- Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
- Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum. http://irsangusfrianto.blogspot.com/