Didalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18,
P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang
yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya,
dalam hal ini kami akan jelaskan tentang kode-kode yang seringkali kita
mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku. Kode-kode tersebut
didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1
Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994
tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode
formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak
pidana.” Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 Surat Perintah Penyelidikan
P-3 Rencana
Penyelidikan
P-4 Permintaan Keterangan
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 Surat
Perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 Surat Panggilan
Saksi / Tersangka
P-10 Bantuan Keterangan Ahli
P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi /
Ahli
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 Usul Penghentian Penyidikan /
Penuntutan
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 Surat Perintah
Penyerahan Berkas Perkara
P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum
untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat
Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak
Pidana P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 Hasil Penyelidikan
Belum Lengkap
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil
Penyidikan sudah Lengkap
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah
Lengkap
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 Surat Susulan Penyerahan
Tersangka dan Barang Bukti
P-24 Berita Acara Pendapat P-25 Surat Perintah
Melengkapi Berkas Perkara
P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27 Surat
Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 Riwayat Perkara P-29 Surat
Dakwaan
P-30 Catatan Penuntut Umum P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara
Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat
(APS) untuk Mengadili
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 Surat Panggilan
Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka /
terdakwa
P-39 Laporan Hasil Persidangan P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum
terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim P-41 Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan P-43 Laporan Tuntuan Pidana
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum
Segera setelah Putusan
P-45 Laporan Putusan Pengadilan P-46 Memori Banding
P-47
Memori Kasasi P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49 Surat
Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 Usul Permohanan Kasasi
Demi Kepentingan Hukum
P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang membacanya
juga untuk menambah pengetahuan bagi rekan-rekan semuanya.Istilah Kode-kode Dalam Perkara Pidana